my joehano

21/11/10

Disiksa, Disuruh Minum Air Kencing Polisi

Disiksa, Disuruh Minum Air Kencing Polisi, Ternyata Orang Ini Tidak Bersalah - Kapolsek Lubuk Bagalung Taufik serta 13 anggota polisi dari Polsek Begalung, Padang, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri, Selasa (23/2/2010), Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Taufik beserta anak buahnya diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang warga bernama Bayu Kurniawan.
Bayu yang diwakili kuasa hukumnya Afrian Bondjol dan Yulius Irwansyah dari OC Kaligis Associates melaporkan tindakan kekerasan ini ke Kadiv Propam
Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno. "Kedatangan kami kemari terkait dugaan tindak penganiayaan oknum polisi Polsek Lubuk Begalung," kata Afrian Bondjol kepada wartawan usai melakukan pengaduan.
Afrian menuturkan kejadian yang menimpa Bayu terjadi pada 5 Juli 2009 lalu. Bayu yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ini dipukuli oleh Kapolsek Lubuk Begalung dan 13 anggota polisi lainya karena dituduh hendak melakukan pemerasan kepada Polisi. Bayu pun sempat menerima pukulan dari Kapolsek Lubuk Begalung
"Kemudian klien kami dituduh melakukan pencurian oleh Polsek Lubuk Begalung. Klien kami dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan klien kami ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Afrian.
Pada saat pemeriksaan 6 Juli keesokan harinya, kata Afrian, tindakan kekerasan terhadap Bayu berlanjut. Bayu bahkan dipukuli dengan menggunakan kayu, selang, dan besi. "Bahkan keempat kuku klien kami dicabut. Dua di kaki dan dua di tangan," tuturnya.
Tak hanya kekerasan fisik, kata Afrian, Bayu juga mendapat tindakan pelecehan dengan dipaksa meminum air seni dari anggota Polsek Lubuk Begalung. "Klien kami ditelanjangi, beberapa hari tidak dikasih makan dan tangan diborgol," terangnya.
Afrian mengatakan semua tuduhan terhadap Bayu adalah tidak berdasar dan tanpa bukti. Dijelaskannya, Bayu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melakukan pencurian laptop dan brankas. Namun karena tidak ada saksi bukti dan pentunjuk lainnya, kata dia, Bayu akhirnya diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri Kota Padang, Sumatera Barat. "Baru klien kita bisa keluar dari tahanan ini, karena selama ini klien kita berada ditahanan selama 6 bulan," katanya.
Bayu kemudian bebas pada pertengahan Desember lalu. Dari hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, didapatkan bukti adanya tindak kekerasan bekas benda tumpul di tubuh Bayu.
Yulius Irwansyah menjelaskan, sebelumnya ia beserta kliennya sudah mencoba melakukan laporan ke Polda Sumatra Barat namun tidak mendapatkan tanggapan. Usai melakukan laporan ke Div Propam Mabes Polri, kata dia, Irjen Pol Oegroseno mengatakan berjanji menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain Kapolsek Lubuk Begalung Taufik, juga dilaporkan dalam pelaporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Begalung Sudirman, dan Kanit Buser Polsek Begalung Efrizal. "Jadi yang harus digaris bawahi bahwa tindak pidana yang diduga kepada Bayu Kurnia adalah tindak pidana rekayasa. Bahwa dia direkayasa tindak pidan pencurian laptop, yang proses penyelidikannya berbalik-balik dari laptop hingga kendala lain lagi, jadi terkesan tindak pidana itu dibuat-buat," pungkasnya.



0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites