my joehano

18/03/10

BUSET SEREM INI

Honor Killing



ini cerita saya angkat dari cerita diluar sana

Soraya adalah ibu yang sangat mencintai anak-anak dan suaminya. Dia memiliki 4 orang anak, dua laki-laki dan dua wanita. Suami Soraya adalah seorang sipir penjara yang menggunakan kekuasaanya untuk menindas, korupsi, serta mengintimidasi orang-orang di sekelilingnya. Karena kekejaman suaminya, Soraya menolak untuk digauli, akibatnya suaminya bermaksud meninggalkannya dan menikah dengan perempuan anak dari salah seorang terpidana. Karena tidak mau diceraikan dan juga suaminya tidak mau menafkahi dua keluarga ataupun mengembalikan mahar nikah, suaminya merencanakan suatu plot dengan menuduh Soraya melakukan perzinahan. Soraya tidak mampu membantah karena hukum di kampungnya sangat merendahkan wanita. Akhirnya, nasib Soraya harus berakhir di sebuah lubang yang digali beramai-ramai oleh penduduk di desanya, dan dihajar oleh timpukan batu hingga menemui ajalnya. Tragisnya, kedua anak lelakinya pun dipaksa untuk menimpukinya pula.

Banaz Mahmood, gadis muda berusia 17 tahun. Dia tumbuh dan besar dari kalangan suku Kurds yang berasal dari Irak. Keluarganya berimigrasi ke London ketika dia masih kecil. Banaz menjalin percintaan dengan pemuda yang berasal dari Iran. Ketika ayah dan keluarganya mengetahui hal ini, ayahnya berinisiatif untuk membunuhnya demi menjaga kehormatan keluarganya. Banaz berhasil melarikan diri ketika ayahnya merecokinya dengan minuman keras dan mulai menggunakan sarung tangan untuk menghabisinya. Setelah sembuh, rumah sakit mengembalikannya ke keluarganya. Polisi tidak mempercayai ceritanya dan menganggapnya hanya mabuk-mabukan saja. Dua hari setelah Banaz kembali, dia diculik oleh 4 orang pemuda, diperkosa, dan tubuhnya dimasukkan kedalam sebuah koper, dan kemudian ditelantarkan di belakang sebuah rumah. Sebulan kemudian jazadnya ditemukan, dan ketika ayahnay ditangkap, keluarganya mengatakan bahwa pembunuhan atas Benaz adalah unttuk menjaga martabat keluarga.




5 orang gadis muda di Pakistan diketemukan terkubur hidup-hidup. Pelakunya adalah ketua adat dan keluarganya. Mereka merasa malu, karena gadis ini terbukti telah menjalin percintaan dengan pemuda yang berasal dari luar klannya. Walaupun tidak ada bukti bahwa mereka melakukan pezinahan, keluarganya merasa gadis-gadis ini telah melanggar adat mereka





Pembaca, penggunaan istilah "honour killing" (pembunuhan demi kehormatan) di Pakistan merupakan terjemahan dari kata "izzat" dari Punjabi dan Urdu. Istilah ini menggambarkan konsep gengsi/wibawa dan reputasi keluarga dalam komunitasnya. Pada beberapa bagian dari sub kontinen india, seluruh hidup seseorang telah diatur dalam norma-norma yang didasarkan pada kebutuhan untuk mempertahankan kehormatan keluarga sepanjang waktu.

Pada umumnya hal ini dirasakan tidak berbahaya oleh masyarakat kebanyakan bahkan untuk masyarakat barat sekalipun. Namun ada pula beberapa keluarga dan komunitas yang seringkali melakukan tindakan ekstrim hanya demi mempertahankan kehormatan keluarga bahkan sampai-sampai mengabaikan hukum yang berlaku pada tatanan masyarakat dimana keluarga tersebut tinggal.

Kasus pembunuhan terhormat banyak terjadi didalam lingkungan keluarga pathan (sebuah komunitas yang terdiri dari orang-orang Pakistan dan Afganistan) seperti diceritakan oleh seorang saksi ahli dalam hal "mentalitas adat istiadat yang lazim". Ia mengatakan pada pengadilan jika "honour killing" atau "honour murder" atau "pembunuhan demi kehormatan" merupakan hal yang lazim atau sudah biasa di afganistan dimana terdapat adanya rasa malu dalam keluarga dan orang-orang dibunuh demi alasan-alasan yang berkaitan dengan rasa malu tersebut.

Sebagai pemeluk agama Islam dan pernah mempelajari agama Islam dari kecil hingga dewasa, saya memahami hukum-hukum dalam agama Islam. Bahwa agama Islam adalah agama yang cinta damai. Namun dibalik ketatnya hukum-hukum dan kaidah dalam agama Islam saya juga tidak memungkiri bahwa nun jauh di negeri yang masih memegang teguh adat istiadat dan praktek hukum Islam tersimpan kekejian dalam menghakimi yang bersalah.

Honour Killing juga merupakan salah satu praktek penghukuman tradisional yang dikenakan kepada tersangka karena dituduh telah melakukan pelanggaran asusila seperti berzinah, tidak mau diceraikan, menikah atau melakukan hubungan percintaan dengan seseorang yang bukan berasal dari klannya sendiri, bahkan korban perkosaan pun dapat dibunuh.

Seperti disinyalir oleh Human Rights lebih dari 50,000 wanita dari berbagai negara seperti Bangladesh, Brazil, Ecuador, Egypt, India, Israel, Italy, Jordan, Pakistan, Morocco, Swedia, Turki, Iran, Irak, Pakistan, India, UK, dan bahkan di Amerika, ada kejadian Aasiya Hassan, penduduk Buffalo New York yang dipenggal oleh suaminya sendiri Muzammil Hassan.

Wanita-wanita menjadi korban kebrutalan suami, ayah, paman, dan keluarga besarnya. Bahkan pemuka agama dan pejabat pemerintahan dimana klan tersebut tinggal mensyahkan praktek pembunuhan demi menjaga martabat keluarganya itu. Tidak jarang di negara maju seperti London dan Amerika, keluarga ikut urun patungan untuk melakukan Honor Killing dengan menyewa pembunuh bayaran demi melindungi ayah atau suami dari jeratan hukum.



In this photo made available by Bridges TV, Muzzammil Hassan, and his wife Aasiya Hassan of Orchard Park, NY, near Buffalo, pose in an undated photo. Police say Hassan beheaded his wife after she filed for divorce. Hassan, CEO of Bridges TV in Orchard Park, NY, launched the network in 2004, to improve the image of Muslims in the media following the Sept. 11, 2001, terror attacks. (AP Photo/Bridges TV)


http://www.huffingtonpost.com/2009/02/17/muzzammil-hassan-muslim-t_n_167772.html

Sebagian besar honor killing juga terjadi di negara-negara yang masih menganut paham bahwa wanita adalah dianggap sebagai harta benda, kata Marsha Freemen, director International Women's Rights Action Watch di Hubert Humphrey Institute of Public Affairs di the University of Minnesota. Pandangan bahwa wanita adalah harta benda sangat berakar dlm budaya Islam ('wanita adalah ladangmu, pergunakanlah ladangmu semaumu-'Quran), demikian Tahira Shahid Khan, professor urusan wanita di Aga Khan University di Pakistan.

Wanita dianggap hak milik lelaki, terlepas dari kelas atau suku." Sang pemilik harta benda itu memiliki hak utk memutuskan nasibnya, sehingga ini menjadikan wanita sebagai komoditas yang bisa ditukar, dibeli atau dijual. Tidak jarang, seorang wanita yang malas-malasan melayani suaminya untuk berhubungan sexual ataupun lalai menyediakan makanan atau mengurus suami, bisa berakhir dengan kematian apabila suaminay mengajukan komplaint kepada tetua adat.



Apakah yang menjadi dasar pedoman honor killing, apakah Alquran sebagai kitab suci umat Islam mengenal tentang pembunuhan untuk menjaga martabat kehormatan keluarga, benar, seperti kutipan ayat dan hadist dibawah ini.

4. 15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [ZINA], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

24. 2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk

24. 2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman

17. 32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk

33. 33. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu [1216] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah.





Sedangkan didalam hadist dicantumkan bahwa:

HADIS SAHIH:

Bukhari: Volume 7, Book 63, Number 196: Narrated Abu Huraira: Singkatnya:
Lelaki dari Bani Aslam (sudah menikah) datang kpd rasulullah dan mengatakan kpd rasul bahwa ia telah berzinah. Lelaki itu sampai mengulangi ucapannya sampai 4 kali, ia bersaksi 4 kali. Sang nabi tanya apa ia gila. Sang laki2 menjawab tidak. Sang nabi kemudian mengatakan kpd para sahabat : "PERGILAH DAN RAJAM DIA SAMPAI MATI" ...

Jabir bin 'Abdullah Al-Ansari mengatakan: Saya berada diantara mereka yang merajamnya. Kami merajamnya di musollah di Medinah. Ketika batu-batu menyambarnya dengan ujung-ujung tajam mereka, dia lari, namun kami menangkapnya dan merajamnya sampai ia mati.

(See also Bukhari: 7:63,195 & 8:6814)

Sahi Bukhari: 8:6814: Diriwayahkan oleh Jabir bin Abdullah al-Ansari: “Seorang lelaki dari suku Bani Aslam datang kpd rasulullah dan melaporkan bahwa ia telah melakukan zinah; dan ia menyatakan kesaksian terhadap dirinya sebanyak 4 kali. Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam sampai mati karena ia seorang lelaki menikah.”

Sahih Muslim No. 4206: "Seorang wanita datang kpd nabi meminta hukuman untuk membersihkan dirinya. Empat kali ia bersaksi dan mengaku hamil [diluar nikah]. Nabi mengatakan, ia harus menunggu sampai bayinya usai disusuinya (dua tahun) dan setelah anak itu bisa makan makanan keras, Muhamad menyerahkan anak itu kepada masyarkat setempat. Dan sang wanita ditempatkan dalam sebuah lobang dalam tanah dan ia dihukum rajam sampai mati. Khalid b. al-Walid maju dengan sebuah batu yang dilemparkannya pada kepala wanita itu dan darah mengucur pada wajahnya dan ia mengutuk wantia itu."

Sahih Al-Bukhari Vol 2. pg 1009; and Sahih Muslim Vol 2. pg 65:

Hazrat Abdullah ibn Abbaas (ra) meriwayahkan kotbah yg disampaikan Hazrat Umar (ra) pada panggung Rasulullah (saw). Hazrat Umar (ra) mengatakan, "Allah mengirim Muhammad (saw) dengan kebenaran dan mewahyukan Quran kpdnya. Ayat mengenai perajaman pezinah (lelaki maupun perempuan) ada di Quran. Kami membacanya dan mengertinya. Rasulullah (saw) sendiri merajam dan setelah dirinya, kamipun merajam. Saya khawatir bahwa dgn berlalunya waktu, seseorang akan mengatakan, 'Kami tidak menemukan perajaman dalam Buku Allah dan oleh karena itu sesat dan meninggalkan kewajiban yg diturunkan Allah.

Ketauilah, ayat perajaman pezinah ada didalam Quran dan merupakan kebenaran, jika kewajiban menyampaikan saksi2 dipenuhi atau jika ada kehamilan atau pengakuan."

Al-Bukhari: Rasul (saw) mengatakan, “Siapapun yang menjamin bahwa ia akan menjaga auratnya, saya akan menjanjikannya Surga."

Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nisa’I, Abu Hurayrah melaporkan rasulullah mengatakan, “Tidak ada orang yang berzinah sambil masih menyandang (status) mukminin, karena agama adalah lebih indah bagi Allah daripada kelakuan jahat macam itu !” Dalam versi lain dikatakan, “Jika seorang melakukan perzinahan, ia mencabut dari lehernya, tali yg mengikatnya pada Islam; namun jika ia bertobat, Allah akan mengampuninya."

Alquran dan Hadist diatas adalah hukum mutlak mengapa pembunuhan terhadap wanita yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti diatas adalah Sah. Sayangnya hukum agama tersebut disalah gunakan oleh sebagian besar kaum muslim untuk menindas wanita. Wanita hanya dijadikan obyek, dan tidak memiliki hak yang setara dengan Lelaki.

Dunia sudah mengecam praktek Honor Killing, Lembaga lembaga Human Rights dan feminist menyerukan agar praktek honor killing di tindak. Jordania dan Tuki tampaknya sudah mau bernegosiasi dengan lembaga dunia. Beberapa tahun belakangan ini raja Jordania, mengeluarkan maklumat yang melindungi wanita. Dimana dalam maklumat itu tersebut bahwa pelaku honor killing akan diganjar dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan Turki pun juga mengeluarkan hukum yang sama berat, sehingga kasus permbunuhan terhadap wanita menurun menjadi 60 orang pertahun. Sayangnya, kendala untuk menegakkan hukum masih terasa berat di negara-negara seperti Pakistan, Iran dan Irak. Walapun praktek ini biasanya terjadi di daerah pedesaan atau dusun.





Mudah-mudahan dimasa yang akan datang, praktek pembunuhan di negara lain dapat dicegah, karena pada dasarnya, Islam adalah agama yang cinta damai.dan apa yang tercantum dalam Alquran dan hadist hendaknya harus disesuaikan dengan moral dan etika peradaban zaman ini dan bukan dijalankan mentah-mentah seperti zaman ratusan tahun yang lalu.

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites